Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
- Pentas musik band / dangdut;
- Wayang Kulit;
- Ketoprak;
- Dan pertunjukan lain.
PERSYARATAN :
- Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
-
- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
-
- Surat Permohonan Ijin Keramaian;
- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
- Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.